PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA TENTANG PERUBAHAN APBDES TAHUN 2024
3770
Palabuan Panceg, Senin (30/09/2024) Pemerintah Desa Palabuan telah melaksanakan Musyawarah Desa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 40 ayat (2) yang menyatakan bahwa Perubahan APBDes hanya dapat dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran. menindaklanjuti Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2023 tahun 2024 tentang Taman Bacaan Masyarakat dilanjutkan dengan terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan PDTT dengan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Peningkatan Budaya Literasi Melalui Taman Bacaan Masyarakat/Perpustakaan Desa serta Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 325 Tahun 2024 Tentang Rincian Insentif Desa Tahun Anggaran 2024 pada Tanggal 1 September 2024.
maka dilaksanakan Musyawarah Desa di Desa Palabuan berdasarkan aturan tersebut diatas bersama Pemerintah Desa Palabuan, BPD, LPM, RT/RW/ Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Unsur Lainnya membahas materi tentang Perubahan APBDES Tahun Anggaran 2024
Materi yang dibahas dalam musyawarah adalah tentang perubahan APBDES Anggaran Tahun 2024 yaitu penambahan kegiatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa dengan Kepala Perpustakaan Nasional tentang literasi Perpustakaan Desa dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 325 Tahun 2024 Tentang Rincian Insentif Desa Tahun Anggaran 2024 pada Tanggal 1 September 2024 yang sebelumnya sudah dilaksanakan Musyawarah Desa tentang Penentuan Prioritas Kegiatan dari Insentif Dana Desa tahun 2024.
Berdasarkan dasar tersebut diatas setelah dilaksanakan diskusi dan pengkajian maka ditetapkan Perubahan APBDES Tahun Anggaran 2024 di Desa Palabuan diantaranya adalah :
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Saluran Irigasi Tersier (TPT Saluran Jalumbang/Pada Girang) berdasarkan Berita Acara Musyawarah Desa (Kamis, 26 September 2024)
Literasi Perpustakaan Desa
kesepakatan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2024 tersebut di atas dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Bersama tentang Perubahan APBDES yang menjadi dasar dalam pembuatan Peraturan Desa (Perdes Perubahan APBDes Tahun 2024) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades Perubahan APBDes Tahun 2024).