DESA PALABUAN

Desa Palabuan Bentuk Koperasi Merah Putih: Semangat Gotong Royong untuk Ekonomi Masyarakat

7 0

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Palabuan: Langkah Awal Menuju Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa

Palabuan, 19 Mei 2025 — Bertempat di Aula Kantor Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, telah dilaksanakan kegiatan penting yakni Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Palabuan. Acara yang dimulai pada pukul 19.30 WIB hingga selesai ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Palabuan, Bapak Tatang Sukmana, bersama dengan Kepala Desa Palabuan, serta dihadiri oleh sejumlah tokoh penting baik dari unsur pemerintahan maupun kelembagaan terkait.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari Camat Sukahaji, serta narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DK2UKM) Kabupaten Majalengka yang memberikan panduan teknis dan pemahaman mendalam terkait prosedur pembentukan koperasi.

Adapun agenda pembahasan dalam kegiatan pembentukan koperasi ini mencakup sepuluh poin penting, yaitu:

  1. Pembahasan Nama Koperasi
    Disepakati bahwa koperasi akan bernama Koperasi Desa Merah Putih Palabuan, sebagai simbol semangat nasionalisme dan kemandirian ekonomi masyarakat desa.

  2. Pembahasan Kedudukan/Alamat Koperasi
    Koperasi akan berkedudukan di Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, yang menjadi pusat operasional dan pelayanan anggota koperasi.

  3. Pembahasan Bentuk Koperasi
    Diputuskan bahwa koperasi ini akan berbentuk Koperasi Serba Usaha (KSU) agar dapat menampung berbagai kegiatan usaha masyarakat, baik di bidang perdagangan, jasa, maupun pertanian.

  4. Pembahasan Wilayah Keanggotaan
    Keanggotaan koperasi ditetapkan meliputi warga Desa Palabuan, dengan kemungkinan perluasan ke wilayah terdekat berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan ke depan.

  5. Pembahasan Jangka Waktu Berdiri
    Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, sebagai lembaga ekonomi berkelanjutan yang berpihak pada kepentingan warga desa.

  6. Pembahasan Usaha Koperasi
    Koperasi akan menjalankan berbagai unit usaha, termasuk penyediaan kebutuhan pokok masyarakat, simpan pinjam, pertanian, dan pengembangan usaha mikro masyarakat.

  7. Pembahasan Permodalan
    Sumber modal koperasi akan berasal dari:

    • Simpanan Pokok

    • Simpanan Wajib

    • Simpanan Mana Suka

    • Modal penyertaan dari pihak ketiga (bila memungkinkan)

  8. Pembahasan Susunan Pengurus dan Pengawas
    Dibentuk struktur organisasi koperasi yang terdiri dari:

    • Pengurus Koperasi: Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Sekretaris, dan Bendahara, 

    • Pengawas Koperasi: 3 orang yang bertugas melakukan kontrol terhadap operasional koperasi.

  9. Pembahasan Periode Jabatan Pengurus dan Pengawas
    Masa jabatan ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali sesuai hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).

  10. Pembahasan Anggaran Dasar Koperasi
    Draft Anggaran Dasar (AD) koperasi dibahas secara musyawarah dan mufakat, mencakup visi, misi, hak dan kewajiban anggota, serta aturan-aturan pokok koperasi sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Kegiatan pembentukan koperasi ini mendapat sambutan antusias dari warga masyarakat yang hadir, sebagai bentuk nyata dari semangat gotong royong dan keinginan kuat untuk membangun kemandirian ekonomi desa. Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih Palabuan, diharapkan dapat menjadi wadah produktif bagi masyarakat dalam mengembangkan potensi ekonomi secara berkelanjutan.

“Ini adalah momentum penting bagi kita semua. Mari kita jaga dan dukung koperasi ini agar tumbuh menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang sesungguhnya,” ujar Kepala Desa Palabuan dalam sambutannya.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pembentukan koperasi serta pengumpulan data anggota awal sebagai langkah administratif menuju proses pengesahan koperasi secara resmi.

Tag : #Bewara Palabuan
Bagikan:

0 Komentar

Kategori

Statistik Pengunjung

Online 75
Hari ini 247
Kemarin 285
Bulan ini 1113
Tahun ini 32492
Total 59933
PEMERINTAH DESA PALABUAN

Jalan Pangeran Muhammad No.01 Ds. palabuan Kecamatan Sukahaji

[email protected]

Ikuti Kami
Kategori Berita
Link Terkait

© Pemerintah Desa Palabuan. All Rights Reserved. Powered by easydes.id

Design by HTML Codex

Hubungi kami