PEMERINTAH DESA PALABUAN MELAKSANAKAN MUSREMBANGDES PERUBAHAN RPJMDes DARI 6 TAHUN MENJADI 8 TAHUN
4760
Palabuan, Hari Jumat (13/09/2024) bertempat di kantor Desa Palabuan telah Melaksanakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) Tahun 2024-2029 Menjadi RPJMDES Tahun 2024-2031 di Desa Palabuan Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka. Acara ini dihadiri oleh MUSPIKA Sukahaji, Lembaga Desa, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan RT RW di Wilayah Desa Palabuan.
Musrenbang Desa ini sebagai guna menentukan arah kebijakan Desa Palabuan kedepannya untuk acuan dalam penentuan RKP Desa Selama Delapan Tahun Kedepan. Musrenbang Desa kali ini membahas mengenai Perubahan RPJMDES 2024-2029 Menjadi 2024-2031 hal tersebut dilakukan setelah disahkannya Undang-undang Desa Nomor 3 Tahunn 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya yang mengamanatkan penambahan masa jabatan Kepala Desa dan Keanggotaan BPD dari yang sebelumnya 6 (Enam) tahun menjadi 8 (Delapan) Tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pada masa jabatan yang masih berjalan. Dasar tersebutlah yang mengharuskan Kepala Desa melaksanakan perubahan/penyesuaian RPJMDes sesuai dengan penambahan masa jabatan 2 (dua) tahun yakni merumuskan RPJMDes di tahun ke 7 dan ke 8 di masa jabatan yang sekarang.
Camat Sukahaji dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Musrenbangdes Perubahan RPJMDES ini penggunaan dan perencanaannya harus sesuai juknis yang ada yaitu tetap memperhatikan skala prioritas kepentingan masyarakat umum dan selaras dengan rencana strategis nasional ataupun rencana pemerintah daerah.